![]() |
| Isfhan Taufik Munggaran memberikan keterangan kepada awak media usai sosialisasi KI di Campakamulya. |
CIANJUR, fokusdesa.com – Upaya memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah perdesaan terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat bersama Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat di Kampung Babakan Majlis, Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, Kamis (30/7/2026).
Mengusung tema "Mengenal Kekayaan Intelektual: Peluang dan Perlindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM", kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya dan produk usaha.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, menegaskan bahwa masyarakat di wilayah perdesaan harus memperoleh akses layanan hukum yang sama dengan masyarakat di perkotaan. Menurutnya, potensi UMKM di Kecamatan Campakamulya, yang berada di kawasan perbatasan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat, memiliki peluang besar untuk berkembang apabila didukung legalitas usaha yang memadai.
"UMKM desa harus mampu bersaing. Jangan sampai hanya pelaku usaha di kota yang berkembang, sementara potensi di desa tertinggal. Segera lindungi merek, hak cipta, maupun paten produk agar memiliki kepastian hukum," ujar Isfhan.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran kekayaan intelektual kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Selain itu, Kementerian Hukum juga menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran.
Menurutnya, kemudahan tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan merek usahanya sehingga produk lokal memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai tambah di pasar.
![]() |
| Hemawati BR Pandia menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM. |
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
"Produk yang telah memiliki merek dagang terdaftar akan memiliki daya saing lebih tinggi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta terlindungi dari praktik peniruan maupun persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Hemawati menambahkan, pemerintah terus mendorong perluasan edukasi mengenai kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Bahkan, untuk kategori tertentu, pelaku UMKM dapat memanfaatkan program pendaftaran merek dagang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap semakin banyak pelaku UMKM di Cianjur yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang, hak cipta, desain industri, hingga rahasia dagang. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perekonomian daerah," ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai Golkar Usep Saepuloh Zen, serta perwakilan Pemerintah Desa Campakawarna yang menyatakan dukungannya terhadap peningkatan literasi hukum bagi masyarakat dan pelaku UMKM di wilayahnya.
(Ganjar)














0Komentar