TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Tak Turun ke Jalan, DEMA PTKIN Tetap Kawal RUU Perampasan Aset

Tak Turun ke Jalan, DEMA PTKIN Tetap Kawal RUU Perampasan Aset

Daftar Isi
×

 

DEMA PTKIN Se-Indonesia usai Rapimnas DEMA PTKIN III di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Foto istimewa)
JAKARTA – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Se-Indonesia menyatakan tidak akan memobilisasi massa untuk mengikuti aksi jalanan yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Sikap tersebut disampaikan Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia, Muhammad Miftahul Rizqi. Menurutnya, keputusan untuk tidak turun ke jalan bukan berarti organisasi mahasiswa tersebut meninggalkan agenda pemberantasan korupsi maupun dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“DEMA PTKIN Se-Indonesia konsisten mendukung penguatan penegakan hukum dan terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera memperoleh kepastian pembahasan serta pengesahan,” ujar Muhammad Miftahul Rizqi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, DEMA PTKIN Se-Indonesia memilih jalur pengawalan melalui advokasi kebijakan, ruang akademik, dialog publik, serta memberikan masukan terhadap substansi regulasi.

Menurutnya, perbedaan metode dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Karena itu, DEMA PTKIN tetap menghormati elemen mahasiswa maupun masyarakat yang memilih menyampaikan tuntutan melalui aksi di ruang publik.


Soroti Substansi RUU Perampasan Aset

DEMA PTKIN Se-Indonesia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya perlu dilihat dari aspek percepatan pengesahan, tetapi juga dari substansi dan mekanisme pelaksanaannya setelah menjadi undang-undang.

Muhammad mengatakan, kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus memiliki batas dan mekanisme yang jelas. Menurutnya, regulasi tersebut perlu memastikan aset yang dirampas memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana.

Selain itu, ia menilai penting adanya mekanisme pengawasan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

“Semangat pemberantasan korupsi jangan sampai mengabaikan prinsip utama bahwa penegakan hukum dan perlindungan hak sipil harus berjalan seiring,” katanya.


Pembekuan Rekening Jadi Bahan Refleksi

Dalam pernyataannya, DEMA PTKIN Se-Indonesia juga menyinggung insiden pembekuan rekening yang disebut dialami salah satu koordinator masyarakat di Pati.

Organisasi tersebut menyatakan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap perkara tersebut. Namun, peristiwa itu dinilai dapat menjadi bahan evaluasi mengenai pentingnya kepastian prosedur hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

DEMA PTKIN berpandangan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara objektif dan hati-hati agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hukum.


Tetap Dukung Pemberantasan Korupsi

DEMA PTKIN Se-Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Namun, organisasi tersebut juga meminta agar kewenangan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan aturan nantinya disertai mekanisme kontrol yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“RUU Perampasan Aset harus tajam dan galak terhadap koruptor, tetapi tetap adil dan melindungi warga negara,” ujar Muhammad.

Dengan sikap tersebut, DEMA PTKIN Se-Indonesia memastikan tidak melakukan mobilisasi massa dalam aksi 27 Agustus 2026. Organisasi tersebut memilih tetap berada dalam agenda pengawalan melalui kritik, advokasi, dan pemantauan terhadap proses pembentukan regulasi.

DEMA PTKIN juga menyampaikan penghormatan kepada kelompok mahasiswa dan masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.


(Rie'an)

0Komentar