TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polres Cianjur Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Amankan Barang Bukti Sabu Sekitar 271 Gram

Polres Cianjur Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Amankan Barang Bukti Sabu Sekitar 271 Gram

Daftar Isi
×


CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 271,1 gram dari sejumlah tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AS (AAS) di Kampung Cihurip, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, pada Selasa (9/6/2026).

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 270,03 gram," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial TP dan AN di wilayah Cirumput, Kecamatan Cugenang, pada Jumat (12/6/2026). Dari keduanya, petugas menyita lima paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,07 gram.

Kapolres mengatakan, hingga saat ini total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, satu orang berinisial TM masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas," kata Alexander.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp500 juta. Polisi juga memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh ribuan orang.

Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Cianjur dalam mendalami jaringan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

"Penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," ujarnya.

Para tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Perlu ditegaskan bahwa para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Red)

0Komentar