CIANJUR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur tengah membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD. Pembahasan tersebut masih berada dalam tahap penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD.
Ketua BK DPRD Cianjur, Andri Suryadinata, membenarkan bahwa terdapat laporan yang saat ini sedang menjadi agenda pembahasan BK.
"Perkara tersebut sedang dalam agenda pembahasan," ujar Andri kepada wartawan di Kantor DPRD Cianjur, Senin (15/6/2026).
Saat dimintai keterangan mengenai agenda pembahasan BK, Andri menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus membahas laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan reses oleh salah seorang anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
"Yang dibahas soal reses. Kalau yang tidur belum. Satu-satu dulu," katanya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan BK DPRD Cianjur, laporan yang sedang dibahas berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD dalam pelaksanaan kegiatan reses. Namun demikian, BK belum menyampaikan kesimpulan ataupun keputusan apa pun terkait laporan tersebut karena proses penelaahan masih berlangsung.
Selain itu, BK juga menerima perhatian publik terkait beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan seorang anggota DPRD diduga tertidur saat berlangsungnya rapat paripurna. Namun hingga saat ini, BK belum membahas persoalan tersebut dalam agenda yang sama dan masih memprioritaskan penanganan laporan yang lebih dahulu masuk.
Andri menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima BK akan diproses sesuai tata beracara dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan resmi dari BK DPRD Cianjur terkait laporan yang sedang dibahas. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang terkait guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pembahasan BK DPRD Cianjur akan disampaikan setelah terdapat keputusan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
(Dr)













0Komentar