Fokusdesa.com //CIANJUR (13/03/2025): Setelah kasus Kepala Desa Cibarengkok dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala desa cibarengkok kecamatan Bojongpicung.LSM Prabhu Indonesia Jaya, Korcam Bojongpicung melaporkan kasus desa cibarengkok ke Inspektorat Kabupaten Cianjur agar dilakukan Pemeriksaan khusus (Riksus) tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Menueur Abdul aziz, mengatakan, Hal ini dilakukan sebagai bukti konsistensi dan keseriusan LSM Prabhu Indonesia Jaya dalam mendukung langkah pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah tentang memberantas tindak pidana korupsi.
Kami mengajak dan memberikan contoh agar masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi, bukan hanya bertumpu pada KPK atau APH saja.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat hanya membebankan tugas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada para penegak hukum lainnya.
Masih ucapnya, Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan didalam konstitusi negara ini menyebutkan bahwa masyarakat harus ikut andil dalam menangani Tindak Pidana Korupsi tersebut dalam arti lain masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permasalahan memerangi tindak pidana
korupsi memang selalu saja harus dikembangkan, karena ternyata angka korupsi selalu saja meningkat demikian juga dengan modus yang dilakukannya.
Kami berharap inspektorat kabupaten Cianjur bisa lebih serius dalam melaksanakan tugasnya, mengaudit dan memeriksa laporan kegiatan dan pembangunan di pemerintah desa cibarengkok kecamatan Bojongpicung khususnya anggaran tahun 2022 sampai anggaran tahun 2024. Ujarnya.
0Komentar