CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai memberlakukan sertifikat pendidikan Al-Qur’an atau ijazah diniyah sebagai salah satu persyaratan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 untuk jenjang SMP, MTs, SMA, SMK hingga perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Cianjur yang dituangkan melalui surat edaran kepada para camat dan diteruskan kepada lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Cianjur.
Ketua Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha, mengatakan penerapan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong budaya mengaji di tengah masyarakat.
“Hari ini kami membahas implementasi pemberlakuan ijazah Al-Qur’an sebagai salah satu persyaratan masuk SMP, MTs, SMA, SMK hingga perguruan tinggi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi bupati yang telah disampaikan kepada para camat dan diteruskan kepada lembaga pendidikan melalui Disdikpora serta Kementerian Agama Cianjur,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan kepada sekolah-sekolah maupun masyarakat. Ia menyebutkan penerapan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2026.
“Format dan mekanisme pelaksanaannya sudah disampaikan kepada sekolah serta masyarakat,” katanya.
Muhammad Toha menambahkan, seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur disebut telah menerima edaran terkait kebijakan tersebut.
“Tujuannya agar budaya mengaji tetap terjaga dan dapat memperkuat identitas Cianjur sebagai daerah yang dikenal dengan budaya religius,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi bersama P3DTPQ Kabupaten Cianjur terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Aturan ini direncanakan mulai diterapkan pada SPMB tahun ini sebagai bagian dari penguatan pendidikan keagamaan,” kata Rian.
Ia juga menanggapi adanya sejumlah pertanyaan dari pihak sekolah maupun masyarakat terkait siswa yang belum memiliki sertifikat diniyah.
Menurutnya, siswa yang belum memiliki ijazah diniyah tetap dapat mengikuti proses pendaftaran dengan melampirkan surat keterangan dari guru ngaji atau madrasah setempat.
“Nantinya akan ada pendampingan dari P3DTPQ dan tim teknis. Surat keterangan dari guru ngaji yang direkomendasikan dapat digunakan untuk proses pendaftaran di sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Cianjur,” jelasnya.
Rian menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya masyarakat tidak dipungut biaya.
“Tidak ada pungutan biaya dalam persyaratan tersebut,” pungkasnya.
(Ganjar)













0Komentar