![]() |
| Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus di Mapolda Jabar. 📸 Foto: Bid Humas Polda Jabar |
INDRAMAYU — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ririn Rifanto alias Irin dan Priyo Bagus Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Paoman, Indramayu, pada 29 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan aksi pembunuhan secara berencana terhadap lima korban di dalam rumah mereka.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta rekonstruksi untuk mendalami rangkaian kejadian,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Menurut polisi, para korban ditemukan meninggal dunia dan kemudian dikuburkan di area belakang rumah. Kasus tersebut terungkap setelah warga mencurigai adanya bau menyengat dan menemukan gundukan tanah di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan menemukan lima jenazah dalam satu lokasi pemakaman.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga para pelaku menggunakan benda tumpul untuk melukai korban. Salah satu korban diketahui merupakan seorang balita.
Usai kejadian, kedua tersangka diduga membawa sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi. Polisi kemudian menangkap keduanya di wilayah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami motif dugaan pembunuhan tersebut.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
Bandung, 11 Mei 2026
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Tim Redaksi Fokusdesa.com













0Komentar