Perwakilan LBH LMP Cianjur, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memperkuat pengaduan yang sebelumnya telah teregistrasi pada 9 Februari 2026 dengan nomor 2026-A-00674.
"Kami hadir untuk memenuhi permintaan lembaga antirasuah terkait pemenuhan bukti dan bahan keterangan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait tata kelola pemerintahan di Cianjur," ujar Iwan (26/2).
Fokus Hukum dan Transparansi
Iwan menambahkan, laporan tersebut menitikberatkan pada potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal-pasal suap yang melibatkan penyelenggara negara.
Pihaknya berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menelaah laporan tersebut.
"Kami mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum demi kepentingan publik di Kabupaten Cianjur," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sesuai prinsip jurnalistik, ruang klarifikasi akan tetap dibuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan lebih lanjut.
(Rian)












0Komentar