TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Diduga Ada Pembuangan Sampah MBG di Cugenang, GMCB Minta Evaluasi Pengelolaan

Diduga Ada Pembuangan Sampah MBG di Cugenang, GMCB Minta Evaluasi Pengelolaan

Daftar Isi
×

 

FOKUSDESA| CIANJUR – Sejumlah warga Kecamatan Cugenang mengeluhkan adanya dugaan pembuangan sampah sisa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di area pinggir jalan yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Aduan tersebut mencuat setelah ditemukan tumpukan kantong plastik dan sisa kemasan makanan di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang.

Berdasarkan informasi warga, aktivitas MBG tersebut diduga berasal dari kegiatan di Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia yang beralamat di Kampung Layung Sari RT 01/05, Desa Cibeureum. Aduan itu kemudian disampaikan kepada Ketua Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Forkopimcam Cugenang bersama warga setempat melakukan kegiatan bersih-bersih di lokasi. Dari hasil kegiatan itu, ditemukan beberapa tumpukan sampah plastik dan sisa kemasan makanan di area terbuka tanpa sistem pengelolaan sampah yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan dapat berdampak pada kenyamanan serta kesehatan lingkungan sekitar.

Ketua GMCB, Azzam Mohasm, menyampaikan bahwa setiap program sosial perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan, termasuk pengelolaan sampahnya,” ujar Azzam.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat sampah yang dihasilkan secara rutin tanpa pengelolaan yang memadai, maka perlu dilakukan evaluasi oleh pihak terkait.

“Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan evaluasi dan pembinaan. Program sosial tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Azzam juga mendorong dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan, memberikan rekomendasi teknis pengelolaan sampah, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.

Secara umum, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan larangan pembuangan sampah dan limbah tanpa izin di tempat yang tidak semestinya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan Khazanah Ibnu Bahagia belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yayasan melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan akan memuat tanggapan resmi apabila telah diterima.


(Tim redaksi)

0Komentar