CIANJUR – Kepala Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, FJ, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Selasa (30/12/2025). Keputusan tersebut disampaikan di tengah aksi penyampaian aspirasi warga yang menuntut klarifikasi dan transparansi terkait sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan desa.Aksi yang digagas oleh Gerakan Masyarakat Desa Langensari tersebut berlangsung secara terbuka dan dikawal aparat keamanan. Warga menyampaikan sedikitnya 12 poin aspirasi, yang sebelumnya telah diupayakan melalui mekanisme musyawarah dan penyampaian kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Koordinator aksi, Agus Bunyamin Alfarizi, menyampaikan bahwa langkah penyampaian aspirasi dilakukan setelah jalur komunikasi formal dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan.
“Kami sudah menempuh mekanisme musyawarah sesuai prosedur. Karena belum ada kejelasan, masyarakat akhirnya sepakat menyampaikan aspirasi secara terbuka,” ujar Agus kepada wartawan.
Adapun aspirasi warga meliputi permintaan penjelasan terkait pengelolaan aset desa, penyaluran bantuan pascabencana, serta dugaan pungutan pada layanan tertentu. Selain itu, terdapat pula isu yang berkembang di tengah masyarakat, namun tidak menjadi fokus utama dalam penyampaian tuntutan.
Agus menegaskan bahwa masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Ia menyatakan bahwa pengunduran diri kepala desa diterima sebagai langkah untuk menenangkan situasi.
“Dari sisi masyarakat, kami menghormati keputusan tersebut dan menganggap persoalan ini selesai secara sosial. Namun jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti secara hukum, itu sepenuhnya kewenangan aparat dan instansi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Langensari, FJ, membenarkan pengunduran dirinya. Ia menyebut keputusan tersebut diambil demi menjaga kondusivitas dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini saya lakukan agar situasi tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Selanjutnya kita ikuti mekanisme sesuai peraturan yang berlaku,” kata FJ singkat.
Camat Karangtengah, Dony Herdyana, menyampaikan bahwa pengunduran diri kepala desa akan diproses sesuai ketentuan administrasi pemerintahan desa.
“Pengajuan pengunduran diri akan dikaji sesuai mekanisme yang ada. Pemerintah kecamatan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sambil menunggu keputusan resmi,” jelasnya.
Pemerintah kecamatan juga menyatakan siap memfasilitasi proses evaluasi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui instansi berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(TIM)












0Komentar