BANDUNG — Polda Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal Tahun Anggaran 2025 di Aula Ditlantas Polda Jabar, Selasa (2/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan dihadiri para pejabat utama serta jajaran penyidik dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditresriber.
Rakernis tahun ini mengangkat tema “Transformasi SDM Reskrim: Pedomani Manfaat, Keadilan, dan Kepastian Hukum”. Tema tersebut menegaskan arah penegakan hukum yang lebih modern, profesional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolda Jabar menekankan perlunya perubahan paradigma dalam proses penyidikan. Ia meminta seluruh jajaran penyidik beralih dari orientasi “pengamanan” menuju “pelayanan” dengan memastikan penyidikan sebagai ruang pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Kepercayaan masyarakat hanya dapat tumbuh apabila proses penyidikan dilakukan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan moral,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum. Pendekatan Restorative Justice, terutama untuk perkara yang melibatkan masyarakat kecil, menurutnya perlu diutamakan guna mencegah dampak sosial yang lebih luas. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan tegas tetap harus diambil untuk kasus yang menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan dan ketertiban.
Dalam Rakernis ini, Kapolda memberikan sejumlah penekanan, di antaranya penguasaan regulasi terbaru, terutama KUHAP dan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026. Penyidik diminta memahami seluruh perkembangan hukum agar proses penyidikan berjalan tepat dan berkualitas.
Selain itu, Kapolda menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi kini merupakan kebutuhan utama dalam penyidikan. Mulai dari pengelolaan data, analisis informasi, pelacakan digital, hingga pembuktian berbasis teknologi harus dioptimalkan demi percepatan dan akurasi penanganan perkara.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyidikan tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari kemampuan menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Di akhir arahannya, Kapolda Jabar menegaskan pentingnya menjaga integritas melalui penyidikan yang bebas dari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Seluruh proses penyidikan, katanya, harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Rakernis Fungsi Reskrim Polda Jabar 2025 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen jajaran Reskrim dalam mewujudkan kualitas penyidikan yang adaptif, humanis, dan berintegritas melalui transformasi SDM serta pemanfaatan teknologi yang optimal.
Sumber: bid Humas Polda Jabar
Editor: redaksi fokusdesa.com













0Komentar