TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polres Garut Tangkap Terduga Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025

Polres Garut Tangkap Terduga Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025

Daftar Isi
×

 


Garut — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) ditangkap pada Jumat (14/11/2025) di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi sabu.


Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan dan di rumah terduga pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 8,51 gram sabu (netto) dalam puluhan paket siap edar, berikut perlengkapan pengemasan, alat hisap, handphone, serta satu unit sepeda motor.


“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial U yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, yang bersangkutan mengaku telah tiga kali menerima barang selama November 2025,” kata AKP Usep, Minggu (16/11/2025).


Menurut keterangan polisi, terduga pelaku diduga menerima upah dari setiap gram sabu yang diedarkan. Ia juga diduga turut menggunakan barang haram tersebut.


Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.


Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Barat.


Bandung, 16 November 2025

Bid Humas Polda Jabar

0Komentar