TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Purwakarta

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Purwakarta

Daftar Isi
×

 


Caption foto:
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menghadirkan tersangka kasus pembunuhan siswi SMP dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (11/11/2025). (Foto: Humas Polres Purwakarta)

PURWAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial J (15) yang ditemukan meninggal dunia di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Sabtu (18/10/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dua hari setelah kejadian, yakni pada Senin (20/10/2025).

“Jarak antara lokasi penemuan korban dan tempat penangkapan pelaku sekitar 30 kilometer,” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, kasus ini bermula dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial pada awal Oktober 2025. Pada Jumat (17/10/2025) sore, pelaku menjemput korban di dekat sekolah di wilayah Kecamatan Tegalwaru dan membawanya ke rumah pelaku.

“Di rumah pelaku, korban menolak ajakan pelaku dan meminta untuk pulang. Karena emosi, pelaku melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Anom.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan tumpul pada bagian leher dan mulut yang mengakibatkan terhambatnya saluran pernapasan.

Setelah kejadian, pelaku sempat menyimpan jasad korban di rumahnya hingga dini hari sebelum membuangnya ke saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 6 huruf B jo Pasal 15 ayat (1) huruf G dan huruf J Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal-pasal pidana lainnya,” ujar AKBP Anom.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 16 tahun.


Sumber: Bid Humas Polda Jabar 

Editor: Redaksi fokusdesa.com

0Komentar