BANDUNG | FOKUSDESA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pegawai minimarket di Karawang yang sempat menjadi perhatian publik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan untuk terus meningkatkan kepercayaan publik melalui kinerja yang transparan dan profesional.
“Sesuai maklumat Kapolda Jabar, setiap kasus yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya kasus atensi, akan diinformasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui proses penegakan hukumnya,” ujar Kombes Pol. Hendra dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Peristiwa tragis tersebut menimpa D O(21), karyawati minimarket yang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan H (27), rekan kerja korban, sebagai tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa tindak pidana itu terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah tersangka di kawasan KM 72A Tol Cipularang.
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan, kami menetapkan H sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke sungai dan memusnahkan sebagian barang bukti.
“Sebagian barang milik korban sempat dijual dan dibakar oleh pelaku. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang sebagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 20 tahun, hingga maksimal hukuman mati,” kata Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, dan kepolisian berkomitmen menuntaskan proses hukum secara transparan hingga tuntas.
Bidang Humas Polda Jawa Barat menegaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi melalui kanal informasi kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
(Sumber: Bid Humas Polda Jabar)













0Komentar