TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
“Disdik Cianjur Tegaskan Langkah Hukum, Kepala Sekolah Akui Kembalikan Rp49 Juta Dana PIP 2023”

“Disdik Cianjur Tegaskan Langkah Hukum, Kepala Sekolah Akui Kembalikan Rp49 Juta Dana PIP 2023”

Daftar Isi
×




CIANJUR | INICIANJUR.COM
– Ratusan orang tua siswa SDN Nyalindung 1, Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, mendatangi sekolah pada Kamis (23/10/2025) untuk menuntut kejelasan terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga belum diterima secara utuh sejak beberapa tahun terakhir.

Sejumlah wali murid mengaku menerima dana yang tidak sesuai dengan jumlah yang tercatat di rekening masing-masing.

“Saya menerima Rp470.000, padahal di buku rekening tertulis lebih besar. Katanya ada potongan aspirasi Rp200.000, tapi kami tidak pernah diberi penjelasan sebelumnya,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN Nyalindung 1, Ai Tuti Rosmayanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengembalian dana PIP untuk periode 2021, 2022, dan 2023 kepada orang tua siswa.

“Kegiatan hari ini adalah pengembalian dana PIP tahun 2021 sampai 2023. Prosesnya sudah berjalan lancar, dan dana dikembalikan kepada penerima yang berhak,” kata Ai Tuti saat ditemui di sekolah.

Menurutnya, sebagian dana pada periode tersebut dikelola oleh operator sekolah sebelumnya, Wahyudi, yang kini sudah tidak bertugas di sekolah tersebut.

“Pak Wahyudi selaku operator lama tidak bisa hadir karena sedang sakit. Namun, tanggung jawab atas penyaluran PIP pada masa beliau tetap akan diklarifikasi dan diselesaikan sesuai aturan,” jelasnya.

Ai Tuti juga mengakui adanya kekeliruan dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana PIP di masa lalu.

“Saya akui ada kelalaian karena terlalu percaya kepada rekan kerja. Untuk tahun 2023 saja, total pengembalian mencapai sekitar Rp49 juta. Saya mohon maaf kepada seluruh orang tua atas ketidaknyamanan ini,” ucapnya dengan nada menyesal.

Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Arifin, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut.

 “Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian. Kasus ini juga akan diteruskan ke insfektorat Kabupaten Cianjur untuk diaudit lebih lanjut,” kata Arifin.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan agar penyaluran dana bantuan pendidikan berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Dana pendidikan tidak boleh dijadikan ajang keuntungan pribadi. Bila ditemukan unsur pidana, kami mendorong wali murid untuk melapor ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan penyimpangan dana PIP di SDN Nyalindung 1 kini menjadi perhatian publik. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar pengawasan dan transparansi dana pendidikan di tingkat sekolah semakin diperketat.***

0Komentar