CIANJUR, 5 September 2025 – Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyoroti pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur terkait isu pembubaran DPR yang menuai perhatian publik.
Dalam pemberitaan salah satu media, Ketua DPRD Cianjur menyatakan bahwa pembubaran DPR merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Pembubaran DPR tentunya bukan menjadi kewenangan kami di daerah, kami akan menunggu kebijakan pusat serta Presiden,” ujar Ketua DPRD Cianjur pada Rabu (3/9/2025).
Presidium JIM Cianjur, Alief Irfan, menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan polemik. Ia menegaskan bahwa sesuai konstitusi, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. “Indonesia menganut trias politica, di mana eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdiri sejajar. DPR lahir dari mandat rakyat lewat pemilu, bukan dari restu Presiden,” kata Alief.
Alief juga menambahkan bahwa dalam UUD 1945 hasil amandemen, telah ditegaskan bahwa Presiden tidak berhak membubarkan DPR. Menurutnya, pernyataan yang menyebut pembubaran DPR harus menunggu Presiden dianggap keliru dan perlu diluruskan.
Sebagai bentuk sikap, JIM berencana menyampaikan aspirasinya melalui aksi damai di kantor DPRD Cianjur. Mereka meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban Ketua DPRD atas pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Cianjur belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tanggapan atas kritik yang disampaikan JIM.
( Red)
0Komentar