TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Provokatif Usai Aksi di DPRD Jabar

Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Provokatif Usai Aksi di DPRD Jabar

Daftar Isi
×

 


Sebanyak 11 tersangka kasus penyebaran konten provokatif melalui media sosial usai aksi di DPRD Jawa Barat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (4/9/2025). Polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel hingga bom molotov.

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten provokatif dan ujaran kebencian melalui media sosial usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat pada 29 Agustus 2025.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan yang diterima pada 2–3 September 2025. Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten yang memicu permusuhan hingga upaya perusakan dengan menggunakan bom molotov.


“Para tersangka ini diduga berperan mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat,” ujar Hendra dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit ponsel, empat bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.


Menurut Hendra, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga penyebar konten. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban umum.


“Penanganan kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Jika melanggar hukum, ada konsekuensi pidana yang tegas,” katanya.


Seluruh tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas di Jawa Barat.


(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

0Komentar