![]() |
“Suasana pengerjaan rehabilitasi gedung SDN Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Kamis (21/8/2025).” |
CIANJUR – Pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana di SDN Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Rifki Contrasion itu diduga belum memasang papan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dinilai mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lapangan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan K3 seperti helm dan sepatu pelindung. Selain itu, hingga saat ini papan informasi proyek yang memuat detail kontrak, nilai anggaran, serta sumber dana belum juga dipasang.
Padahal, sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek pemerintah wajib dilengkapi papan informasi. Ketentuan ini juga sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Kepala SDN Sirnagalih menjelaskan pihak sekolah hanya sebagai penerima manfaat dan tidak mengetahui teknis pelaksanaan proyek.
“Sekolah hanya mengajukan ke dinas terkait. Untuk RAB itu urusan pihak ketiga. Kalau belum dipasang mungkin memang masih menunggu dari pelaksana,” katanya.
Pelaksana lapangan, Deni, sempat berjanji akan memasang papan informasi proyek, namun hingga berita ini diturunkan belum terealisasi.
Sementara itu, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Alief Irfan, menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan.
“Tanpa papan RAB, pengawasan biaya menjadi sulit sehingga rawan pemborosan anggaran. Lebih fatal lagi, pengabaian K3 berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, guru, maupun siswa,” ujarnya.
Alief mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur segera turun tangan memberikan teguran maupun sanksi jika terbukti ada kelalaian. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Disdikpora belum memberikan tanggapan.
0Komentar