![]() |
"Gerbang masuk SDN Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Proyek rehabilitasi sekolah ini tengah berjalan dan mendapat sorotan terkait transparansi pelaksanaan." |
CIANJUR – Pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana di SDN Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, yang dikerjakan oleh CV. Rifki Contrasion, menuai sorotan. Proyek yang sudah berjalan hampir tiga pekan tersebut belum dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara wajib mencantumkan papan informasi berisi nama kegiatan, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, lokasi, serta pelaksana.
Kepala SDN Sirnagalih menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya berperan sebagai penerima manfaat, bukan pelaksana teknis proyek.
“Sekolah hanya mengajukan ke dinas terkait. Untuk RAB itu urusan pihak ketiga. Kalau tidak dipasang mungkin lupa atau belum dipasang,” ujar kepala sekolah.
Sementara itu, Deni, pelaksana lapangan CV. Rifki Contrasion, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa urusan pemasangan papan informasi bukan kewenangannya.
“Saya hanya pelaksana di lapangan. Soal papan RAB ada bagian yang mengurus. Rencana besok akan dipasang,” katanya.
Alief Irfan, pemerhati pendidikan di Cianjur, menilai keterlambatan pemasangan papan proyek tidak seharusnya terjadi karena berhubungan dengan keterbukaan informasi publik.
“Tanpa papan proyek dan RAB, transparansi anggaran tidak jelas dan bisa menurunkan kualitas bangunan. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.
Pihaknya mendorong Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur untuk melakukan pengawasan ketat agar pekerjaan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Disdikpora Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut.
***
0Komentar