Cirebon, fokusdesa.com — Polresta Cirebon mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam periode Juni hingga awal Agustus 2025. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang diumumkan pada konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (6/8/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Dari 16 kasus yang berhasil kami ungkap, terdapat 20 tersangka dari berbagai latar belakang. Ini menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan narkoba dan obat tanpa izin edar di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., merinci bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus daun ganja kering, dan 8 kasus terkait peredaran obat-obatan tanpa izin. Para tersangka terdiri dari 9 pelaku kasus sabu, 2 pelaku ganja, dan 9 pelaku obat ilegal.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon, seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, dan Ciledug. Para pelaku menggunakan berbagai modus, antara lain transaksi langsung, sistem peta, serta metode Cash on Delivery (COD).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 37,72 gram, daun ganja kering 977,21 gram, serta ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan pil tanpa merek.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi. Ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda mencapai miliaran rupiah.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” tegas Kapolresta.
Konferensi pers turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur lintas sektor, seperti Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Kadishub, perwakilan Kejari, Kasdim 0620, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua DPRD, dan perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polresta Cirebon.
(Sumber; Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar