TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Sidang Praperadilan Kasus PJU Digelar, Eks Kadishub Cianjur Ajukan Keberatan

Sidang Praperadilan Kasus PJU Digelar, Eks Kadishub Cianjur Ajukan Keberatan

Daftar Isi
×

 


Caption foto:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur memimpin sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi proyek PJU, Kamis (7/8/2025). Sidang digelar dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon.


Cianjur, fokusdesa.com — Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (7/8/2025). Sidang berlangsung di ruang Cakra dan dipimpin oleh Hakim Fitria Septriana, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.


Mantan Kadishub Gugat Penetapan Tersangka

Pemohon dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur berinisial DG, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Melalui tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Cianjur Lawyer Club, DG menggugat proses penetapan tersangka dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur.


Menurut kuasa hukum, penetapan DG sebagai tersangka dinilai terlalu cepat dan belum memenuhi syarat formil maupun materil. Objek penyitaan dalam kasus ini juga dipersoalkan karena dianggap tidak sah secara hukum.


Kejari Cianjur Siap Hadapi Gugatan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai pihak termohon menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut. Dalam persidangan, pihak kejaksaan langsung menyampaikan jawaban atas permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum DG.


“Sidang perdana dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun termohon. Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari pihak termohon,” ujar Juru Bicara Pengadilan, Raja Bonar, usai sidang.


Sidang Dilanjutkan Besok dengan Agenda Pembuktian

Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 WIB. Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari kedua belah pihak, baik melalui dokumen, saksi, maupun ahli.


“Sidang ditunda hingga besok dengan agenda pembuktian. Masing-masing pihak akan menghadirkan bukti-bukti berupa surat, saksi, dan ahli,” jelas Raja Bonar.


Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi proyek PJU ini menjadi sorotan di Kabupaten Cianjur karena diduga melibatkan anggaran besar dan berpotensi merugikan keuangan negara. Proyek tersebut sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.


Perlu ditegaskan bahwa proses hukum terhadap DG masih berlangsung dan yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Aganjar)

0Komentar