BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK yang terjadi di wilayah Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah peristiwa terjadi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasat Reskrim dan Kapolsek Panyileukan, mengungkapkan bahwa korban diketahui berinisial Z.A. (17), pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bacok di bagian dada kiri.
“Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di samping bengkel motor THR Project, Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru,” ujar Kapolrestabes Bandung, Senin (4/8/2025).
Pelaku berinisial T.N. (21), seorang mahasiswa asal Cibiru, ditangkap tidak lama setelah kejadian oleh jajaran Polsek Panyileukan. Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan sementara motif pelaku adalah sakit hati akibat perselisihan sebelumnya dengan korban.
“Pelaku menggunakan senjata tajam jenis clurit. Bacokan pertama meleset, namun bacokan kedua mengenai dada korban yang menyebabkan korban meninggal di tempat,” jelas Kombes Pol. Budi Sartono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit bergagang kayu, satu sweater hitam, dan satu kaos hitam yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan/atau 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menyelesaikan konflik secara kekerasan. Ia mengajak semua pihak untuk menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan.













0Komentar