CIANJUR , Fokusdesa.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial AM, yang merupakan penyedia proyek, resmi ditahan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Hari ini, Senin 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni DG selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, dan MIH yang berperan sebagai konsultan perencana proyek. Dengan penahanan AM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang.
Menurut Angga, perbuatan AM diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8,49 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Cianjur dengan pengawalan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur. Proses penetapan dan penahanan berjalan aman dan lancar," pungkasnya.
(Red)
0Komentar