![]() |
Barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang disita Satnarkoba Polres Karawang saat penggerebekan rumah di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jumat (22/8/2025). |
KARAWANG – Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol. Dari lokasi, petugas menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan N. mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Petugas menemukan 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya di kamar tersangka,” ujar Irfan, Jumat (22/8/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satnarkoba Polres Karawang di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Maulana Yusuf. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial J alias Jamal.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar