GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua botol cairan diduga bahan campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.
Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, RY diduga mendapatkan narkotika tersebut melalui dua akun media sosial. “Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menyatakan masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar