![]() |
Polisi Polda Jabar memperlihatkan barang bukti kasus pengembangan website judi online di Karawang, Jumat (22/8/2025). |
KARAWANG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 12 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N. S.I.K., mengatakan polisi mengamankan enam orang terduga pelaku berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik layanan pengembangan website, pengelola keuangan, hingga penyedia artikel dan optimasi situs perjudian online.
“Modus yang digunakan adalah menawarkan layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan peringkat sejumlah situs di mesin pencari,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 11 unit laptop, 8 telepon genggam, 59 kartu VISA, beberapa rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua unit mobil yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Irfan menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak kejahatan siber yang dapat merugikan masyarakat. Enam orang terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar.
Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar