CIANJUR – 21 Agustus 2025
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pasundan di Cianjur kembali mencuat. Sejumlah siswa menuding ada pemotongan dan penarikan dana PIP yang seharusnya menjadi hak penuh penerima manfaat.
Berdasarkan keterangan beberapa siswa, dana PIP sebesar Rp1,8 juta yang dicairkan pada Juni 2025 diduga tidak diterima sepenuhnya oleh mereka. Selain itu, siswa juga mengaku adanya pungutan lain, mulai dari kelebihan biaya study tour ke Yogyakarta yang tidak dikembalikan, hingga kewajiban pembayaran sekitar Rp3 juta menjelang ujian akhir.
“Kalau tidak membayar, siswa tidak bisa mengikuti ulangan atau ujian,” ujar salah satu siswa kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian dana PIP digunakan pihak sekolah untuk menutup tunggakan pembayaran siswa dan kebutuhan operasional lainnya. Padahal, aturan pemerintah menegaskan dana PIP tidak boleh dipotong atau dikelola sekolah, melainkan diberikan langsung kepada siswa penerima.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, praktik pemotongan atau penarikan dana PIP baik di sekolah negeri maupun swasta dapat dikategorikan pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi hukum.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sebelumnya pernah menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan dana pendidikan. Ia juga mengingatkan larangan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua siswa, serta berjanji akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, pihak sekolah membantah tudingan tersebut. Bendahara sekolah, Heni, mengakui adanya penarikan dana PIP setelah pencairan, tetapi menurutnya hal itu dilakukan untuk memastikan dana tidak digunakan di luar kebutuhan siswa.
Terkait biaya study tour, pihak sekolah menyatakan seluruh peserta menggunakan dana tabungan masing-masing sehingga tidak ada kelebihan yang harus dikembalikan. Sedangkan mengenai pungutan Rp3 juta menjelang ujian akhir, sekolah menjelaskan dana itu dialokasikan untuk Uji Dini Tahap (UDT) dan kebutuhan lainnya.
“Kami pastikan semua siswa tetap bisa mengikuti ujian, baik yang sudah melunasi pembayaran maupun yang belum,” jelas Heni.
***
0Komentar