CIANJUR, fokusdesa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pencurian perhiasan emas dan uang tunai di sebuah toko emas di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Emas Mutiara Selatan, Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu. Pelaku mengambil emas jenis kalung seberat 154 gram dan uang tunai Rp41 juta saat toko ditinggalkan pemiliknya.
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar dua minggu, polisi mengamankan tersangka berinisial RSD pada Jumat (8/8/2025) pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasung, Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi pintu toko yang tidak terkunci untuk masuk. "Pelaku mengambil perhiasan emas dari etalase, uang tunai dari laci, serta satu unit ponsel," ujarnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp165,3 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat emas, dua unit sepeda motor, BPKB dan STNK, tiga kalung emas, satu cincin emas, serta uang tunai Rp2 juta.
RSD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman empat tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk selalu waspada dan memastikan tempat usaha terkunci saat ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
(Aganjar)













0Komentar