CIANJUR – fokusdesa.com | Sejumlah warga Kampung Masigit RT 06/03 Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas galian pasir yang diduga melanggar ketentuan Surat Perintah Bekerja (SPB), Jumat (18/7/2025).
Aksi ini dilakukan karena warga menilai kegiatan tambang pasir yang dilakukan CV Indi Pasir berpotensi merusak lingkungan serta belum dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan.
“Kami sebagai warga Gunung Siang merasa keberatan. Kami takut sumber air mengering, angin menjadi kencang jika gunung terus dikeruk, dan suara bising sangat mengganggu,” ujar salah seorang warga, Abah Aceng (60), saat aksi berlangsung di lokasi penambangan.
Warga menuntut pemerintah daerah agar segera menghentikan sementara aktivitas tambang hingga seluruh perizinan, terutama dokumen persetujuan lingkungan, benar-benar rampung.
Menanggapi hal itu, Direktur Operasional CV Indi Pasir, Arif Rachman, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi dan membayar pajak sesuai aturan. Arif juga berjanji akan membangun sumur bor untuk masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Legalitas kami ada. Izin dikeluarkan oleh provinsi, pajak juga kami bayar. Terkait keluhan warga soal air, kami siap bangun sumur bor di tanah wakaf, bukan tanah pribadi,” jelas Arif.
Sementara itu, Analis Pertambangan Cabang Dinas Cianjur 1 Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Aris Firmansyah, membenarkan bahwa CV Indi Pasir telah mengantongi izin ECPB (Eksplorasi dan Cadangan Pertambangan Batuan) yang berlaku sejak 6 Oktober 2023 hingga Oktober 2026. Namun, Aris menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi syarat wajib sebelum melakukan penambangan.
“CV Indi Pasir memang sudah memiliki izin ECPB, tetapi belum ada dokumen persetujuan lingkungannya. Sesuai aturan, SPB hanya bisa dikeluarkan jika dokumen lingkungan sudah lengkap. Maka, aktivitas ini tergolong pelanggaran,” tegas Aris.
Aksi warga ini menjadi sorotan dan menjadi pengingat agar semua aktivitas pertambangan mematuhi prosedur hukum serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial di sekitarnya.
(Red)















0Komentar