TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Maklumat Kapolda Jabar: Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor di Tanah Pasundan

Maklumat Kapolda Jabar: Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor di Tanah Pasundan

Daftar Isi
×


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan memberikan keterangan pers terkait maklumat larangan aktivitas geng motor di wilayah hukum Polda Jabar, Kamis (31/7/2025).

Bandung, 31 Juli 2025 — Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas geng motor di wilayah hukum Polda Jabar. Penegasan itu disampaikan bersamaan dengan diterbitkannya Maklumat Kapolda Nomor: Mak/3/VII/2025, yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan geng motor.


Dalam maklumat tersebut, masyarakat dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas geng motor, termasuk memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi. Selain itu, aksi balap liar, konvoi tanpa izin, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata api, konsumsi miras, serta penyalahgunaan narkoba juga dilarang keras.


“Maklumat ini juga melarang perbuatan kekerasan fisik secara individu maupun kelompok, seperti tawuran atau perkelahian massal,” ujar Irjen Rudi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025). Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas geng motor untuk segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110.


Untuk mencegah keterlibatan generasi muda, Kapolda juga meminta peran aktif dari keluarga dan sekolah. Keluarga diimbau menerapkan jam malam bagi anak-anak pada pukul 22.00 WIB dan memastikan tidak ada anggota keluarga yang terlibat. Sementara itu, sekolah diminta memberikan sanksi tegas kepada siswa yang terbukti ikut dalam kegiatan geng motor.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolda.


Irjen Rudi juga menginstruksikan seluruh personel Polda Jabar untuk melakukan penindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Penanganan kasus juga diminta melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan instansi terkait.


Setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Maklumat ini dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jawa Barat sebagai bentuk komitmen menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat dari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh geng motor.

(Sember : Bid Humas Polda Jabar)

0Komentar