TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Pemberantasan Premanisme, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Pemberantasan Premanisme, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Daftar Isi
×

 


BANDUNG – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menerbitkan Maklumat Kapolda Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme. Maklumat tersebut resmi diumumkan pada Kamis (31/7/2025) dan berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.


Maklumat ini menegaskan larangan terhadap segala bentuk tindakan premanisme, termasuk intimidasi, pemalakan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan secara ilegal, serta kekerasan fisik maupun psikis yang bertujuan menguasai wilayah secara melawan hukum.


“Masyarakat baik secara individu maupun kelompok dilarang mendukung, memfasilitasi, atau memberikan sarana kepada pelaku maupun kelompok premanisme,” tegas Kapolda Jabar dalam siaran pers yang diterbitkan Bidhumas Polda Jabar.


Kapolda juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan praktik premanisme agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau melalui call center 110. “Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.


Sebagai langkah tegas, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran Polda Jabar untuk menindak pelaku premanisme secara hukum melalui sistem peradilan pidana. Selain penindakan, pendekatan preemtif dan preventif juga akan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya.


“Premanisme adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga,” tegas Irjen Pol. Rudi Setiawan.


Polda Jabar juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap maklumat tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Bid Humas Polda Jabar)

0Komentar