Cianjur – fokusdesa.com | Jaringan Intelektual Muda Cianjur (JIM) menyatakan siap mengawal proses pengadaan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) tahun 2025 yang dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur. Program senilai Rp 2,6 miliar ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur.
Presidium JIM, Alief Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar pengadaan tersebut dikawal bersama oleh masyarakat. Menurutnya, program CPPD adalah upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan di tingkat desa. Namun ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak dijadikan ajang penyimpangan.
“Kami berharap beras CPPD ini menjadi solusi solutif bagi persoalan pangan di Cianjur, bukan malah menjadi peluang pelanggaran hukum,” ujar Alief.
Terkait teknis pengadaan, Dadan Hendayana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui metode penunjukan langsung terhadap Perum Bulog Cabang Cianjur. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
“Karena tidak ada BUMN pangan lain yang berkantor cabang di Cianjur, maka penugasannya diberikan kepada Bulog Cianjur,” ujar Dadan. Ia menambahkan, harga pembelian mengacu pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Tahun 2024, yakni sebesar Rp 12.700 per kilogram.
Menurut Dadan, pihaknya telah melakukan pengawasan internal terkait pelaksanaan program ini, termasuk dalam pengadaan dan penyimpanan beras.
“Bulog berkewajiban menjaga kualitas beras dan siap menyalurkan kapan pun dibutuhkan. Kami juga pastikan tidak ada penurunan kualitas selama penyimpanan,” jelasnya.
Soal distribusi, gudang penyimpanan berada di dua titik, yaitu Panembong dan Bojong. Dinas juga akan menyesuaikan distribusi sesuai kebutuhan, termasuk bila ada situasi darurat.
“Kami hanya bertanggung jawab dalam proses pengadaan hingga barang siap disalurkan. Teknis distribusi ke masyarakat ditangani oleh bidang teknis lainnya,” imbuh Dadan.
Ia juga membuka ruang partisipasi publik terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan, kritik, maupun pengawasan publik. Ini penting agar pengelolaan APBD lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Dadan menambahkan bahwa program CPPD ini harus segera didistribusikan karena sudah mendekati batas waktu pelaksanaan pada akhir Juli 2025. Beberapa kecamatan pun mulai mempertanyakan jadwal penyalurannya.
(Red)
0Komentar