Sumedang – Kepolisian Resor Sumedang mengamankan tujuh orang tersangka kasus premanisme yang beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Selain itu, 15 orang lainnya dikenakan sanksi pembinaan setelah tidak ditemukan cukup bukti pidana.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap setelah adanya dua laporan dari masyarakat, masing-masing pada 19 Mei 2025 di Polsek Jatinangor dan 28 Mei 2025 di Polres Sumedang.
“Para pelaku melakukan pemerasan terhadap sopir truk dengan modus meminta uang keamanan dan menjual paksa air mineral seharga Rp 5.000 per botol. Bila ditolak, mereka mengintimidasi dan memukul bagian belakang truk,” ujar AKBP Joko dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Tujuh tersangka yang ditahan berinisial AM, S, UDS, D, DR, TR, dan K. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, 15 orang lainnya yang diamankan dalam operasi gabungan tidak diproses hukum lebih lanjut, namun diberikan sanksi pembinaan oleh kepolisian.
Dua lokasi yang menjadi titik aktivitas premanisme adalah Dusun Caringin, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, serta Jl. Raya Ali Sadikin KM 14, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.528.000, lima dus air minum kemasan, empat unit telepon seluler, pakaian organisasi masyarakat, serta bukti transfer uang dari korban sebesar Rp 2.500.000.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme di wilayah hukum Polres Sumedang,” tegas AKBP Joko.
Polres Sumedang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan kriminal guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
(Bid Humas Polda Jabar)
0Komentar