TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Penetapan Tersangka dalam Aksi Anarki di Kawasan Dago Cikapayang

Penetapan Tersangka dalam Aksi Anarki di Kawasan Dago Cikapayang

Daftar Isi
×

 

Catatan Redaksi: Siaran pers ini telah disunting untuk menjaga prinsip etika jurnalistik, termasuk perlindungan identitas dan asas praduga tak bersalah

Bandung, 22 Mei 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka berinisial BAM (22) terkait aksi perusakan fasilitas umum dan kendaraan dinas dalam unjuk rasa yang berujung anarki di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung, pada awal Mei 2025. Penangkapan dilakukan pada 6 Mei malam, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim kepolisian.


Tersangka diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut, termasuk melakukan pelemparan terhadap kendaraan dinas kepolisian.


Kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial dan kanal komunitas kampus. Penyelidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab dalam eskalasi aksi yang berujung anarki tersebut.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengingatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi ajakan aksi. “Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara dalam demokrasi. Namun, jika dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara keluarga, lingkungan pendidikan, dan komunitas dalam membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial generasi muda.


Dikeluarkan oleh

Bid Humas Polda Jabar

0Komentar