TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Diduga Sebar Konten Judi, Satu Orang Masuk DPO Polres Cianjur

Diduga Sebar Konten Judi, Satu Orang Masuk DPO Polres Cianjur

Daftar Isi
×

 

Polres Cianjur Terbitkan DPO Terkait Dugaan Penyebaran Konten Perjudian dan Pelanggaran UU ITE

Cianjur, Fokusdesa - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan perjudian melalui media elektronik. Langkah ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa individu yang kini berstatus DPO tersebut diduga menyebarkan konten digital yang mengandung unsur perjudian, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas tersebut.

"Surat DPO sudah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Cianjur. Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman dari praktik ilegal.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Bandung, 22 Mei 2025
Dikeluarkan oleh:
Bidang Humas Polda Jabar


0Komentar