TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Eks Pegawai BAZNAS Jabar Dilaporkan Atas Dugaan Akses Ilegal Dokumen Lembaga

Eks Pegawai BAZNAS Jabar Dilaporkan Atas Dugaan Akses Ilegal Dokumen Lembaga

Daftar Isi
×

 

Sosok T.Y., yang dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan akses ilegal dokumen internal BAZNAS.

BANDUNG – Direktorat Siber Polda Jawa Barat saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana siber yang melibatkan mantan amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat. Kasus ini terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik internal lembaga tersebut.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M., pada 7 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.


"Pelapor menerima informasi bahwa seseorang berinisial T.Y., S.E.I., diduga telah mengakses, menyimpan, dan menyebarluaskan dokumen elektronik milik BAZNAS Jabar tanpa izin yang sah," ungkap Kombes Hendra dalam keterangannya, Senin (27/5/2025).


Informasi tersebut pertama kali diketahui pelapor dari seorang koleganya pada 20 November 2024. Dokumen yang dimaksud termasuk perjanjian kerja sama antara BAZNAS Jabar dan salah satu institusi pendidikan tinggi, serta dokumen lain yang bersifat internal.


"Dugaan penyebaran dilakukan sejak pertengahan 2023, melalui pemindahan data ke perangkat pribadi," ujar Kombes Hendra. Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Jabar Nomor 93 Tahun 2022, dokumen tersebut tergolong informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia.


Penyidik menduga bahwa T.Y. memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja sebelum pemberhentiannya sebagai amil tetap pada Januari 2023. Barang bukti yang telah diamankan dalam penyidikan meliputi dua unit laptop, printer, serta dokumen cetak dan digital lainnya.


Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggandeng dua ahli, yakni ahli teknologi informasi dan ahli hukum pidana, guna memperkuat pembuktian.


Adapun barang bukti lainnya mencakup salinan dokumen yang diduga berkaitan dengan laporan masyarakat tentang dana hibah kepada BAZNAS dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp11,7 miliar.


Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan data elektronik dan informasi rahasia lembaga.


Bandung, 27 Mei 2025

Bidang Humas Polda Jawa Barat

0Komentar