Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 4 Mei 2025,
“Korban ditemukan dalam posisi tergeletak di kamar mandi. Peristiwa diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (3/5),” ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan awal oleh tim Forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, seperti benjolan di bagian belakang kepala dan luka lecet pada dagu. Korban diperkirakan telah meninggal lebih dari 24 jam sebelum ditemukan.
“Dari hasil autopsi, diketahui korban meninggal akibat cekikan yang menyebabkan saluran pernapasannya terhambat,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bersama Polsek pihak terkait berhasil menangkap tersangka berinisial MAG (21), warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, pada 5 Mei 2025 di tempat kerjanya. Tersangka diketahui merupakan rekan kerja korban.
Motif pembunuhan diduga karena tersangka tersinggung setelah permintaan rokoknya ditolak dan disebut “warga miskin” oleh korban. Dalam kondisi emosi, tersangka membanting korban, menindih dadanya, lalu mencekiknya hingga tewas.
"Pelaku menggunakan tangan kanannya untuk mencekik korban hingga tidak bernyawa. Setelah itu, pelaku membuang kunci kamar dari luar dan melemparkannya kembali ke dalam kamar melalui celah pintu untuk mengelabui seolah korban bunuh diri,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos abu-abu, celana hitam, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, MAG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur.
(aganjar)
0Komentar