CIAMIS_fokusdesa.com_// Dugaan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan PT Inti Sukses Perkasa (ISP), yang beralamat di Jalan Oto Iskandardinata, Kabupaten Ciamis, masih dalam proses penanganan. Perselisihan tersebut telah dibahas dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, kuasa hukum pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ciamis, serta pihak kepolisian.
Hingga pertemuan ketiga, belum tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan kuasa hukum pekerja. Masing-masing pihak masih mempertahankan pendiriannya.
Pertemuan pertama dilakukan di Mapolres Ciamis. Selanjutnya, pertemuan kedua berlangsung di ruang rapat Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis dengan agenda perselisihan hubungan industrial secara bipartit.
Pertemuan ketiga kembali dilaksanakan di Kantor Disnaker Ciamis dengan agenda klarifikasi perselisihan hubungan industrial. Pertemuan tersebut dihadiri dua mediator dari Disnaker, dua perwakilan PT ISP, serta dua orang kuasa hukum pekerja.
Salah seorang kuasa hukum pekerja, Dedi Kuswandi, S.H., mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut apabila belum tercapai kesepakatan.
“Bilamana masih belum ada kesepakatan, kami akan terus mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan,” ujar Dedi saat ditemui awak media di tempat berbeda.
Menurut Dedi, pihaknya mempersoalkan sejumlah hak pekerja yang disebut belum dipenuhi selama masa kerja sekitar 10 tahun.
Adapun persoalan yang disampaikan kuasa hukum pekerja antara lain terkait status hubungan kerja dan dokumen perjanjian kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pembayaran upah yang disebut tidak sesuai ketentuan upah minimum, pembayaran upah lembur, serta hak pekerja setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Dedi menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak pekerja melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Sementara itu, hasil pertemuan ketiga yang dimediasi oleh pihak Disnaker akan menjadi bahan untuk tahapan selanjutnya dengan agenda mediasi.
Pihak Disnaker juga menyampaikan kepada masing-masing pihak bahwa apabila proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan, perselisihan tersebut dapat berlanjut sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk kemungkinan penanganan oleh pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT Inti Sukses Perkasa terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan kuasa hukum pekerja. FokusDesa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
ARF | Kaperwil Jabar












0Komentar