CIANJUR, fokusdesa.com – Kepala SMK Bina Teknik Cikalongkulon, Endang Permana, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai tercatatnya nama Mahmudin dan Tedi dalam data administrasi sekolah.
Dalam keterangannya, Endang menjelaskan bahwa pihak sekolah menerima pendaftaran calon peserta didik yang datang dengan membawa berkas persyaratan. Menurutnya, proses pendaftaran tersebut kemudian menjadi dasar pencatatan data dalam administrasi sekolah dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Memang ada yang datang ke sekolah membawa berkas pendaftaran dan diterima oleh sekolah. Karena ada proses pendaftaran, data tersebut kemudian masuk dalam administrasi sekolah,” ujar Endang kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Endang menjelaskan, dalam proses pendidikan selanjutnya, peserta didik yang bersangkutan disebut tidak mengikuti sejumlah tahapan pendidikan, termasuk ujian dan kegiatan sekolah lainnya.
Menurut keterangan pihak sekolah, kondisi tersebut berkaitan dengan tahapan pendidikan yang belum diselesaikan. Pihak sekolah menyampaikan bahwa peserta didik tersebut pada akhirnya tidak memperoleh ijazah.
Terkait Program Indonesia Pintar (PIP), Endang mengatakan pihak sekolah tidak mengetahui adanya pengajuan secara khusus terhadap peserta didik tersebut sebagai penerima bantuan. Menurutnya, pihak sekolah masih melakukan penelusuran terkait proses pengusulan maupun pencatatan data dalam sistem.
“Kalau data anak tersebut ada di SMK Bina Teknik, itu karena sebelumnya memang ada proses pendaftaran. Jadi secara administrasi datanya bisa masuk ke sistem,” jelasnya.
Endang menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisi dan keterangan pihak sekolah berdasarkan administrasi serta proses pendidikan yang diketahui pihak sekolah.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Redaksi fokusdesa.com tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang namanya disebut atau memiliki keterkaitan dengan pemberitaan sebelumnya untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai belum sesuai dengan fakta.
Redaksi menegaskan bahwa keterangan Kepala SMK Bina Teknik Cikalongkulon dalam berita ini merupakan hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah. Redaksi tidak menyimpulkan adanya kesalahan, pelanggaran, ataupun perbuatan melawan hukum oleh pihak mana pun berdasarkan keterangan tersebut.
Berita ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, dan hak jawab sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Catatan redaksi: Istilah “tidak memperoleh ijazah” dipertahankan sebagai keterangan pihak sekolah, bukan sebagai kesimpulan redaksi. Ini penting untuk menjaga posisi berita tetap netral dan tidak menghakimi.
(Gnr)












0Komentar