![]() |
| Petugas gabungan Polres Cianjur melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di salah satu tempat hiburan malam saat razia gabungan, Sabtu (1/8/2026) malam. (Foto: istimewa) |
CIANJUR, fokusdesa – Polres Cianjur menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cianjur pada Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A.T. (27) yang berdasarkan hasil tes urine awal terindikasi menggunakan tembakau sintetis.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satsamapta, Sipropam, Subdenpom III/1-1 Cianjur, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, di antaranya SKY Karaoke, Gadangholic Cianjur, LM Karaoke Cianjur, hingga kawasan Selakopi. Kegiatan meliputi pemeriksaan identitas, patroli dialogis, pemantauan situasi, serta tes urine secara selektif terhadap pengunjung yang memenuhi kriteria pemeriksaan sesuai prosedur.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A.T., warga Kecamatan Cianjur. Berdasarkan hasil tes urine awal, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung senyawa yang mengindikasikan penggunaan tembakau sintetis.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur.
"Kegiatan razia ini merupakan upaya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat hiburan di wilayah Cianjur, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif," ujar AKP Tatang.
Ia menambahkan, pria yang hasil tes urine awalnya menunjukkan indikasi penggunaan tembakau sintetis saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan saat ini diamankan di Polres Cianjur untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Polres Cianjur menegaskan bahwa penanganan terhadap yang bersangkutan masih dalam tahap penyelidikan. Hasil tes urine merupakan pemeriksaan awal dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red)













0Komentar