![]() |
| Penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Ciamis. |
CIAMIS, fokusdesa.com – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan Remisi Umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis. Sebanyak 228 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, 224 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara empat orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk terus mendukung program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
Menurutnya, warga binaan tetap merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis yang pada waktunya akan kembali ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Kami percaya bahwa setiap warga binaan adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis, yang kelak akan kembali ke tengah masyarakat serta akan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Herdiat.
Herdiat juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto beserta seluruh jajaran atas sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kepada para penerima remisi, Herdiat berpesan agar pengurangan masa pidana maupun kebebasan yang diterima dijadikan momentum untuk memulai kehidupan baru.
“Jadikanlah kebebasan dan pengurangan masa hukuman ini sebagai anugerah yang luar biasa dari Allah SWT. Kembalilah ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru, jiwa yang bersih, serta tekad bulat untuk menata masa depan yang lebih cerah, jujur, dan bermanfaat,” pesannya.
Ia juga meminta warga binaan membuktikan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani mampu membentuk pribadi yang lebih baik, matang, dan bertanggung jawab.
Herdiat menilai remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif.
Karena itu, ia meminta seluruh warga binaan menjadikan berbagai proses pembinaan, pelatihan keterampilan, serta program lainnya selama berada di Lapas sebagai bekal berharga ketika kembali ke masyarakat.
Empat Warga Binaan Langsung Bebas
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Untuk Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 224 narapidana memperoleh RU I, sedangkan empat narapidana memperoleh RU II.
“Untuk RU I diperoleh sebanyak 224 narapidana,” jelas Supriyanto.
Sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung memperoleh kebebasan, sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewajiban membayar denda.
“Tahun ini RU II diperoleh empat orang narapidana,” katanya.
Supriyanto berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
ARF | Kaperwil Jabar















0Komentar