TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
“DPR RI dan Kementerian Hukum Dorong UMKM Pagelaran Lindungi Produk”

“DPR RI dan Kementerian Hukum Dorong UMKM Pagelaran Lindungi Produk”

Daftar Isi
×

 


Peserta mengikuti Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Cianjur.
CIANJUR – fokusdesa.com – Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi perhatian dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum yang digelar di Aula Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Mengenal Kekayaan Intelektual (KI): Peluang dan Perlindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM” dan menghadirkan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia.

Forum yang berlangsung pada masa reses itu dihadiri Camat Pagelaran, Kapolsek, Danramil, para kepala desa se-Kecamatan Pagelaran, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Usep Saefullah Zen, Ketua PK Golkar Kecamatan Pagelaran, kader Posyandu dan masyarakat.

Isfhan mengatakan kegiatan tersebut merupakan program Kementerian Hukum yang dilaksanakan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan hukum, termasuk terkait Kekayaan Intelektual.

“Para peserta banyak berdiskusi dan dialog interaktif untuk menggali produk-produk dari Dirjen Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Desa Sindangkerta, khususnya di Kecamatan Pagelaran,” ujar Isfhan.

Menurutnya, pemahaman dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual penting untuk mendukung pengembangan produk masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM.

Sementara itu, Hemawati BR Pandia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat memperoleh perlindungan hukum.

Ia mengimbau pelaku UMKM yang belum memiliki merek agar segera melakukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

“Pelaku UMKM yang belum memiliki merek dagang dapat mendaftarkannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum,” kata Hemawati.

Selain merek, masyarakat juga diperkenalkan dengan berbagai bentuk Kekayaan Intelektual lainnya, seperti hak cipta dan paten. Perlindungan tersebut dinilai dapat memperkuat posisi produk masyarakat ketika dipasarkan lebih luas.

Dalam forum tersebut, Isfhan juga menyampaikan pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan penggunaan gadget.

Ia mengajak masyarakat memulai pengamalan nilai-nilai Pancasila dari lingkungan keluarga sebelum diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Panitia juga menggelar kuis dengan hadiah bagi peserta yang berhasil menjawab pertanyaan.

Forum tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku UMKM di Kecamatan Pagelaran mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap produk, merek, karya, maupun inovasi yang memiliki nilai ekonomi.


(Ganjar)

0Komentar