TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polres Cianjur Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Pedagang Kelapa Parut di Pasar Muka, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Cianjur Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Pedagang Kelapa Parut di Pasar Muka, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Daftar Isi
×

 


Kapolres Cianjur memaparkan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Pasar Muka dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Cianjur. (Foto: Ganjar/fokusdesa.com)

CIANJUR, Fokusdesa.com – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang kelapa parut di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial DAM (29) sebagai tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, korban berinisial US (36) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk akibat benda tajam. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika tersangka bertemu korban di area parkir Pasar Muka dan menanyakan keberadaan anaknya. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok.

"Korban kemudian menuju lapak jualannya. Tersangka sempat memanggil korban namun tidak mendapat respons. Setelah itu tersangka kembali mendatangi korban hingga terjadi adu mulut," ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Rabu (22/7/2026).

Polisi menyebut keributan sempat dilerai warga. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil sebilah pisau dari salah satu lapak pedagang sebelum kembali menghampiri korban.

Meski sempat dicegah warga, tersangka diduga menusukkan pisau ke bagian perut korban sebanyak satu kali sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.28 WIB.

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka tusuk terbuka di bagian perut kiri atas dengan panjang sekitar 4 sentimeter, lebar 1,5 sentimeter, dan kedalaman kurang lebih 14 sentimeter.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya," kata Kapolres.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, pakaian milik korban, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta sepuluh butir obat keras terbatas jenis Alprazolam 0,5 miligram.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga menerapkan pasal lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan adanya potensi tindak pidana di lingkungan sekitar.

"Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur," tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cianjur masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Catatan redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari konferensi pers Polres Cianjur. Tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan status bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


(Gnr)

0Komentar