TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Pemilik Balai Pengobatan Alternatif di Ciamis Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Penelantaran Pasien

Pemilik Balai Pengobatan Alternatif di Ciamis Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Penelantaran Pasien

Daftar Isi
×

 

Penyidik Satreskrim Polres Ciamis memeriksa pria berinisial A yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang masih dalam proses penyidikan.(Foto arf)

CIAMIS, fokusdesa.com – Polres Ciamis menetapkan seorang pria berinisial A (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran dan pembiaran pasien di sebuah balai pengobatan alternatif di Kabupaten Ciamis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Ciamis menggelar pra rekonstruksi di lokasi, menyusul laporan meninggalnya seorang pasien asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Tasikmalaya yang menilai kematian korban tidak wajar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Ciamis dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pra rekonstruksi, serta membawa jenazah korban ke RSUD Kota Banjar untuk menjalani visum dan autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan tim dokter forensik.

"Dari hasil pemeriksaan dokter forensik ditemukan luka pada bagian perut sebelah kanan serta luka-luka di bagian kaki korban," ujar AKP Carsono, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, hasil visum luar tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menduga adanya unsur pembiaran atau penelantaran terhadap pasien yang menjalani perawatan di balai pengobatan tersebut. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 dan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Terkait operasional balai pengobatan tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. Berdasarkan pendataan sementara, masih terdapat sejumlah pasien yang menjalani perawatan di lokasi, yang berasal dari Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.


Balai pengobatan alternatif di Kabupaten Ciamis yang menjadi lokasi penyelidikan kepolisian terkait dugaan penelantaran pasien.(Fotol arf)

"Kami telah berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk menentukan langkah penanganan terhadap balai pengobatan alternatif tersebut," kata AKP Carsono.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola balai pengobatan alternatif maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Fokusdesa.com akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(ARF/Kaperwil Jabar)


0Komentar