![]() |
| Ilustrasi: Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial masih dalam proses penanganan pihak berwenang. |
CIANJUR — Tim kuasa hukum perempuan berinisial S (20) mendatangi Polres Cianjur untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dialami kliennya.
Kuasa hukum korban, Firman Muftiesyahbudin, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat kliennya mengenal seorang pria berinisial J yang disebut mengaku berstatus duda. Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum dari korban, pria tersebut juga sempat datang kepada pihak keluarga korban dan mengaku bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cianjur.
“Klien kami mengenal seorang laki-laki berinisial J yang mengaku duda. Berdasarkan cerita korban kepada kami, yang bersangkutan juga sempat datang kepada keluarga korban secara baik-baik,” ujar Firman, Rabu (3/6/2026).
Firman mengatakan pihaknya meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik korban.
“Kami berharap seluruh proses dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Firman, korban merasa dirugikan setelah muncul unggahan di media sosial TikTok yang memuat foto korban disertai tulisan yang dinilai merendahkan dan memicu beragam komentar dari pengguna media sosial lainnya.
Pihak kuasa hukum menyebut unggahan tersebut diduga berasal dari sebuah akun media sosial yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Korban merasa nama baiknya terganggu akibat unggahan tersebut dan berbagai komentar yang kemudian muncul di media sosial,” ucapnya.
Firman menuturkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar unggahan dan komentar di media sosial untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif melalui komunikasi dan somasi.
“Kami sebelumnya berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan harapan ada penyelesaian yang dapat diterima para pihak,” jelasnya.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban mengaku mengalami tekanan psikologis setelah unggahan tersebut beredar di media sosial.
Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan penyampaian dari pihak pelapor dan kuasa hukum, sementara proses penanganan perkara masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan pihak pelapor. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)












0Komentar