TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Cianjur Belum Diputus, Publik Desak BK Segera Menindaklanjuti

Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Cianjur Belum Diputus, Publik Desak BK Segera Menindaklanjuti

Daftar Isi
×

 

CIANJUR – Sebuah video yang memperlihatkan anggota DPRD Cianjur berinisial HM diduga tertidur saat sidang paripurna atau sidang istimewa di kantor DPRD Cianjur pada 20 April 2026 lalu beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Cianjur sebagai dugaan pelanggaran kode etik.

Hingga saat ini, BK DPRD Cianjur belum mengumumkan hasil ataupun keputusan terkait laporan tersebut. Sejumlah kalangan pun mendorong agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Koordinator GMII, Rama, meminta BK segera menindaklanjuti laporan tersebut karena dinilai berkaitan dengan integritas dan tanggung jawab anggota legislatif dalam menjalankan tugasnya.

"Kasus ini perlu diproses sesuai aturan yang berlaku. Perilaku yang diduga tertidur saat sidang paripurna yang membahas kepentingan masyarakat perlu menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif," ujarnya kepada wartawan.

Rama juga menegaskan bahwa anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, etika, dan kepercayaan masyarakat.

"Kami meminta Badan Kehormatan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Cianjur, Andri Suryadinata, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Perkara masih dalam pembahasan. Satu per satu kami bahas. Intinya, semua perkara yang masuk akan kami tindak lanjuti," kata Andri.

Catatan redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keputusan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Cianjur yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD yang dimaksud. Seluruh proses masih berlangsung sesuai mekanisme internal yang berlaku.

(Red)

0Komentar