![]() |
| Peresmian Kampung Zakat Sindangrasa menjadi langkah memperkuat pengelolaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat. |
Ciamis_fokusdesa.com – Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, secara resmi meluncurkan dan menetapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, sebagai Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis. Peresmian tersebut berlangsung di Kantor UPZ Kelurahan Sindangrasa, Selasa (30/6/2026).
Program Kampung Zakat merupakan upaya memperkuat pengelolaan zakat berbasis masyarakat melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pemerintah daerah, serta pemerintah desa dan kelurahan. Program ini diharapkan mampu mengoptimalkan penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peluncuran Kampung Zakat dihadiri Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, unsur Forkopimcam Kecamatan Ciamis, para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Ciamis, serta jajaran pengurus UPZ tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi kepada Baznas Kabupaten Ciamis beserta seluruh pengurus UPZ yang selama ini berkomitmen mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Baznas, dan masyarakat telah memberikan manfaat nyata, terutama dalam membantu warga yang membutuhkan serta mendukung berbagai program pemberdayaan sosial dan ekonomi.
«"Pengelolaan zakat yang baik akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, saya berharap Kampung Zakat ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Ciamis," ujar Herdiat.»
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menjelaskan bahwa Program Kampung Zakat bertujuan mendorong pengelolaan zakat yang lebih tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, Baznas terus berupaya mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan umat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
«"Gerakan zakat bukan hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi investasi kebaikan yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat itu sendiri," katanya.»
H. Lili berharap Kampung Zakat Kelurahan Sindangrasa dapat menjadi percontohan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial.
Dengan ditetapkannya UPZ Kelurahan Sindangrasa sebagai Kampung Zakat, diharapkan sinergi antara pemerintah, Baznas, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung berbagai program sosial, keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis zakat demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Ciamis yang lebih sejahtera dan mandiri.
(Kaperwil Jabar: ARF)













0Komentar