Kapolres Cianjur bersama jajaran saat menyampaikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Jumat (29/5/2026).

CIANJUR — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan seorang pria berinisial R (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap anak tirinya berinisial SH (16). Terduga pelaku ditangkap di wilayah Cilodong, Kota Depok, setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Kronologi Singkat

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar rumah pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan salah seorang kerabat yang mencium bau tidak sedap dari dalam rumah.

Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum et repertum guna memastikan penyebab kematian korban.

Penangkapan Terduga Pelaku

Setelah kejadian, terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi dan berpindah tempat. Tim Satreskrim Polres Cianjur yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan yang bersangkutan dan mengamankannya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Depok pada 25 Mei 2026.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Motif dan Proses Hukum

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendalami dugaan motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan masih dalam proses pendalaman.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak serta tindak pidana terhadap nyawa. Penanganan kasus dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Imbauan Kepolisian

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam perlindungan anak. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya potensi tindak kekerasan, guna mencegah kejadian serupa.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.