![]() |
| Gedung Polresta Tangerang menjadi lokasi penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan yang viral di media sosial. |
TANGERANG KABUPATEN — Video berdurasi sekitar satu menit yang berisi dugaan ancaman terhadap wartawan viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, seorang pria tanpa mengenakan baju dan memakai ikat kepala terlihat memegang besi sepanjang kurang lebih 40 sentimeter sambil melontarkan pernyataan bernada ancaman.
Pria yang diketahui bernama Ken Ken dan disebut merupakan warga Sukadiri, wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang itu kini menjadi sorotan publik.
Dalam video yang beredar, pria tersebut diduga mengeluarkan pernyataan ancaman kepada awak media dengan kalimat bernada intimidatif.
Terkait hal itu, pihak BPPKB PAC Sukadiri memberikan klarifikasi bahwa Ken Ken bukan lagi bagian dari kepengurusan maupun anggota organisasi tersebut.
“Yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat Ketua PAC BPPKB Sukadiri, namun saat ini sudah digantikan oleh ketua PAC yang baru,” ujar Ketua PAC BPPKB Sukadiri melalui keterangan suara yang diterima media, Sabtu (16/5/2026).
Pihak BPPKB PAC Sukadiri juga menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam menangani dugaan pengancaman terhadap wartawan.
Sementara itu, Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria bernama Ken Ken untuk proses lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan telah diamankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari berbagai organisasi pers dan wartawan. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menyatakan ikut mengawal proses penanganan perkara hingga pelimpahan ke Polresta Tangerang.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, mengatakan tim FWJ Indonesia dari Korwil Kabupaten Tangerang bersama pengurus DPD Banten telah berada di Polsek Mauk untuk memantau proses pelimpahan terduga pelaku.
“Pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku berhasil dilimpahkan ke Polresta Tangerang untuk proses lebih lanjut,” ujar Opan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang.
FWJ Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Tangerang atas respons cepat dalam penanganan kasus tersebut.
“Langkah cepat kepolisian kami apresiasi sebagai bentuk profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk insan pers,” tutup Opan.
(Kaperwil jabar: Arif)













0Komentar