TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Tabrak Lari Tewaskan Seorang Advokat di Cianjur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Tabrak Lari Tewaskan Seorang Advokat di Cianjur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Daftar Isi
×

 

Kapolres Cianjur Ahmad Alexander Yurikho Hadi didampingi jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang advokat, di Mapolres Cianjur, Rabu (22/4).

FOKUSDESA CIANJUR| – Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang pria berinisial TZ (41) sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya seorang advokat berinisial DN di wilayah Cianjur.

Kapolres Cianjur, Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, saat kondisi jalan masih minim penerangan.

“Korban atas nama saudara DN, seorang advokat, saat itu hendak menjalankan tugas ke Pengadilan Agama. Korban menggunakan sepeda motor dan mengalami kecelakaan setelah tertabrak kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry dari arah belakang,” ujar Kapolres, Rabu (22/4).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pengemudi kendaraan, TZ, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah kejadian pengemudi diduga meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.

“Pengemudi diduga tidak bertanggung jawab dan meninggalkan tempat kejadian setelah insiden berlangsung,” katanya.

Kapolres menjelaskan, proses pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan gabungan Satlantas dan Satreskrim dengan menelusuri sejumlah rekaman CCTV di beberapa titik.

“Awalnya kami hanya memperoleh rekaman singkat sekitar 22 detik. Selanjutnya dilakukan penelusuran hingga kurang lebih 40 kilometer dan ditemukan petunjuk di wilayah Cipatat,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang diduga sesuai, yakni pick up berwarna hitam dengan kerusakan pada bagian depan kiri.

“Dalam waktu enam hari, yang bersangkutan berhasil diamankan pada Selasa, 21 April 2026,” jelasnya.

Tersangka diamankan di kediamannya di wilayah Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut tidak ditemukan indikasi pengaruh alkohol maupun narkotika saat kejadian.

“Dugaan sementara penyebab kecelakaan karena kurang konsentrasi saat mengemudi,” katanya.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Seluruh keterangan dalam berita ini bersumber dari penyampaian resmi pihak kepolisian. Tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


(Ganjar)

0Komentar